"Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali," kata Reza Indragiri
Namun menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.
"Kalau Polda Jabar berhasil menemukan alat bukti 2 terhadap Pegi Setiawan, berubah status orang itu," jelasnya.
Baca juga: Kasus Vina Mulai Redup, Pegi Hadir di Sidang PK, Minta 6 Terpidana Berani Tampil ke Media
Sebab menurut Reza, sidang yang dijalani Pegi Setiawan beberapa waktu lalu bukan untuk bukti apakah ia melakukan pembunuhan itu atau tidak.
"Tapi hanya sebatas sah atau tidak Pegi Setiawan diputuskan sebagai tersangka," katanya.
"Kalau polisi menemukan bukti yang sah, maka PS bisa berubah statusnya, mengotaki malahan," tambah dia.
Padahal saat ini, kata Reza, Pegi sedang berusaha mengubah hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan.
"Mudah-mudahan ini tidak mengganggu studi Pegi Setiawan yang kini sedang mengejar Paket C," tandasnya.
Sahabat Eky Kecewa dengan Putusan MA
Putusan MA itu membuat sahabat Eky, Fransiskus Marbun turut kecewa.
"Kaget juga sih, karena bukan mereka pelakunya kan.Harapannya diterima, saksi sudah lengkap, bukti novum juga sudah jelas. Bingung juga ditolak, tidak sesuai ekspektasi banget," kata Frans dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).
Frans pun berharap polisi bisa menangkap pelaku lain jika memang PK para terpidana ditolak oleh MA.
"Kalau memang mengacu sama putusan di 2016, pelaku lain segera ditangkap," kata dia.