TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari kasus penganiayaan siswa SMP di Desa Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.
Sebelumnya, ada delapan tersangka yang telah ditahan pihak kepolisian.
Terbaru ini, tersangka bertambah jadi 13.
Setelah dilakukan pendalaman, lima orang emak-emak ikut jadi tersangka penganiayaan.
Dari 13 tersangka tersebut, tiga di antaranya berprofesi sebagai guru.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boyolali pun angkat suara.
Melalui Sekretaris Disdikbud Boyolali, Lasno, menuturkan pihaknya masih menunggu proses hukum untuk menyanksi tiga guru yang ikut menganiaya korban.
"Ya karena perbuatannya di luar jam sekolah dan tidak di lingkungan sekolah. Sehingga kami menunggu proses hukumnya," ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Saat ini, pihaknya masih berfokus pada pemberian pelayanan pendidikan bagi korban.
Diketahui, korbannya berinisial KM (12), siswa kelas 7 di salah satu SMP di Wonosegoro.
"Ulangan akhir semester kita kirim ke rumah, didampingi guru setiap hari. Jadi ulangan akhir semester haknya tetap dilayani," ujarnya.
Baca juga: Update Penganiayaan Siswa SMP di Boyolali: 5 Emak-emak jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Pihak sekolah juga mengaku heran terhadap narasi yang menyebut, KM melakukan pelecehan dan pencurian pakaian dalam serta HP.
Sebab, tambah Lasno, lingkungan sekolah mengenal KM sebagai siswa yang pendiam dan bukan anak yang bermasalah.
"Kalau ada tuduhan yang seperti itu, Bapak Ibu Guru heran sekali. Komunikasi dengan teman-teman biasa. Tidak menimbulkan anak-anak nakal, tidak ada tanda-tanda anak rese," pungkasnya.
Tersangka Bertambah
Diketahui, sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang jadi tersangka kasus penganiayaan ini.
Terbaru ini, pihak kepolisian mengatakan bahwa tersangka bertambah.
Lima orang emak-emak termasuk bu RT telah ditetapkan jadi tersangka.
"Terhadap lima orang yang kemarin kita panggil sebagai saksi sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Selasa (17/12/2024).
Mengutip TribunSolo.com, lima emak-emak tersebut terlibat melakukan penganiayaan.
"Jadi perbuatannya sama, kekerasan secara bersama-sama terhadap anak,"
"Pasal yang disangkakan juga sama. karena itu satu peristiwa," pungkasnya.
8 Orang Jadi Tersangka
Delapan pria yang terlebih dulu ditetapkan jadi tersangka yakni AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.
Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ketua RT.
Ternyata, ketua RT tersebut juga berprofesi sebagai guru dan merupakan seorang tokoh masyarakat setempat.
Demikian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Pengakuan Tersangka Penganiyaan Bocah 12 Tahun di Boyolali: Korban Pernah Lecehkan Anak Tetangga
"Termasuk ketua RT sudah kita amankan," uja Iptu Joko Purwadi, dikutip dari TribunSolo.com.
Sementara itu, keluarga korban menuturkan bahwa istri dari ketua RT juga terlibat dalam penganiayaan ini.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.
"Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami," kata Iptu Joko.
Ia menuturkan, pihak korban melaporkan ada sekitar 15 orang yang terlibat.
Dalam perjalanannya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan orang jadi tersangka.
Sisanya, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut," pungkas Joko.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Disdikbud Tak Langsung Beri Sanksi 3 Guru yang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah di Boyolali
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)