Namun, ia justru dibuat terkejut dengan penetapan tersangka terhadap suaminya.
"Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang sopir," katanya kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin, dilansir TribunKalteng.com.
Tangis Yuliana pun pecah. Niat baiknya dengan sang suami mengungkap kejahatan Brigadir AK justru berujung penetapan tersangka terhadap H.
"Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya."
"Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran," tandasnya.
Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat, mengatakan seharusnya kliennya itu menjadi justice collaborator.
Berdasarkan cerita Yuliani, Parlin menuturkan, H mendengar korban ditembak dua kali di kepala.
Parlin menerangkan, dalam posisi tersebut, H ketakutan karena ada penggunaan senjata api.
Kalaupun H memberontak, lanjutnya, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban.
"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," bebernya.
Baca juga: Wajah Brigadir Anton, Polisi yang Tembak Mati Warga dan Curi Mobil di Kalteng, DPR: Melebihi Mafioso
Parlin menjelaskan, kejadian bermula ketika Brigadir AK mengajak H keluar pada malam sebelum kejadian, tepatnya pada 26 November 2024.
Keduanya pun berkendara tanpa tujuan yang jelas.
Lalu, Brigadir AK mengajak H ke arah Katingan. Di perjalanan, Brigadir AK meminta H untuk menghampiri BA.
Saat BA berada di dalam mobil itulah penembakan terjadi.