Dalam surat somasi yang diajukan, Annar menuntut agar utang tersebut segera dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang ada.
"Kami ingin menegaskan kepada Fuad Hasan Masyhur bahwa berdasarkan Perjanjian Jual tahun 2016 mengenai pembayaran utang tahap keempat pada tanggal 28 September 2017, hingga saat ini pembayaran belum dilakukan beserta denda sejumlah Rp 105.540.000.000," demikian isi salinan pernyataan dari Law Firm Yoel Bello & Associates.
Setelah Annar Salahuddin Sampetoding mengajukan somasi tentang utang senilai Rp 105,5 miliar, ternyata masih ada denda tambahan sebesar Rp 88,1 miliar yang harus diselesaikan oleh Fuad Hasan Masyhur.
Merespons hal ini, Fuad Hasan Masyhur, yang juga merupakan politisi Partai Golkar, melayangkan somasi balik kepada Annar Sampetoding.
"Sejak tahun 2016 kemarin Saudara Annar S Sampetoding ini menawarkan dengan cara merayu selama bertahun-tahun kepada klien kami untuk melakukan pembelian terkait dengan beberapa SHM yang ada di Kota Makassar, total SHM-nya itu ada SHM Nomor 15, SHM Nomor 20526, SHM Nomor 1071, SHM Nomor 1099, dan SHM 1310. Berarti ada 5 SHM yang ditawarkan," kata pengacara Fuad Hasan Masyhur, Rigel Abner Rumlawang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Rigel Abner Rumlawang mengatakan kliennya pun memutuskan untuk membeli tanah tersebut dari Annar Salahuddin Sampetoding.
Menurut penuturan Rigel Abner Rumlawang, Fuad Hasan Masyhur telah melakukan pembayaran sejumlah Rp 85 miliar untuk 5 bidang tanah yang sebelumnya telah diangsur.
"Dalam beberapa kali pembayaran, total yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp 85 miliar terkait 5 Surat Hak Milik (SHM) tersebut. Namun, ini hanyalah tahap awal untuk perolehan SHM. Selanjutnya, dilakukan akta jual beli (AJB) terkait 5 tanah ini. Setelah AJB dibuat, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) juga ditandatangani sebelumnya," katanya.
(Tribunnews.com/Flz) (Tribun-Timur.com/Muh Hasim Arfah)