Setelah menandatangani surat kuasa, pihak kuasa hukum melakukan pengecekan ke Kasubnit satu Polres Sukoharjo.
Pada saat itu, pihak kepolisian menyatakan belum ada disposisi terkait laporan tersebut.
Namun, pada tanggal 14 November, pihak kuasa hukum menerima informasi sudah ada disposisi.
Satu hari setelah disposisi, kuasa hukum memanggil enam saksi, termasuk seorang pria dewasa yang rumahnya berada di lokasi kejadian.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat laporan dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).