TRIBUNNEWS.COM, MURATARA- Rangga Saputra (33) tega menikam istrinya Tesi Desmanita (26) karena tidak diberi uang bermain judi online (judol).
Kasus tersebut terjadi di Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel), Minggu (22/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB di kediamannya.
Tesi Desmanita menderita luka tusuk di bagian pinggang dan harus dirujuk ke rumah sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau guna penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Suami di Jakarta Timur Jadi Korban KDRT Usai Pergoki Istrinya Selingkuh, Pelaku Ditangkap Polisi
Sedangkan pelaku, kini sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 Wib di kediaman Kepala Dusun (Kadus) Desa Bingin Rupit.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saat itu korban sedang memasak di dapur.
Kemudian tersangka menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban, tetapi korban tidak mau memberi uang disebabkan tersangka suka menghabiskan uang bermain judi online.
Korban pun marah kepada tersangka sambil berkata 'aku larai bae kalo roman ko, aku dak tan lagi'.
Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.
Selanjutnya, tersangka duduk di ruang tamu akan tetapi korban masih marah kepada tersangka.
Karena kesal dengan ocehan korban, tersangka langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban.
Baca juga: Istri Pelaku KDRT di Jaktim Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Suami Tahu dan Selalu Maafkan
Setelah korban ditusuk, tersangka lari ke rumah seseorang yang terletak di Desa Bingin Rupit.
Kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri.
Tersangka sendiri berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 12.10 Wib di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.