"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tampa gagang masih tertancap di tubuh korban dan 1 helai baju warna merah milik korban, jelas Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka merupakan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.
Pelaku adalah residivis
Setelah menikam istrinya, Rangga melarikan diri ke rumah kerabatnya.
Baca juga: Tak Cuma KDRT, Melody Sharon Tersangka Lindas Suami usai Ketahuan Selingkuh Dilaporkan Pasal Zina
Tidak lama kemudian, ia diserahkan kepada Kepala Dusun Desa Bingin Rupit sebelum akhirnya dijemput pihak kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan seorang residivis atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Motif penganiayaan ini diduga karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi," tutur Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, Rangga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Selain itu, barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku juga telah disita.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan," jelas AKP Sopian. (Tribun Sumsel/Kompas.com)
Penulis: Eko Mustiawan
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Suami Tikam Istri di Muratara, Kesal Tak Diberi Uang Main Judi Online, Tersangka Positif Narkoba