TRIBUNNEWS.COM, MURATARA- Rangga Saputra (33) tega menikam istrinya Tesi Desmanita (26) karena tidak diberi uang bermain judi online (judol).
Kasus tersebut terjadi di Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel), Minggu (22/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB di kediamannya.
Tesi Desmanita menderita luka tusuk di bagian pinggang dan harus dirujuk ke rumah sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau guna penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Suami di Jakarta Timur Jadi Korban KDRT Usai Pergoki Istrinya Selingkuh, Pelaku Ditangkap Polisi
Sedangkan pelaku, kini sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 Wib di kediaman Kepala Dusun (Kadus) Desa Bingin Rupit.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saat itu korban sedang memasak di dapur.
Kemudian tersangka menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban, tetapi korban tidak mau memberi uang disebabkan tersangka suka menghabiskan uang bermain judi online.
Korban pun marah kepada tersangka sambil berkata 'aku larai bae kalo roman ko, aku dak tan lagi'.
Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.
Selanjutnya, tersangka duduk di ruang tamu akan tetapi korban masih marah kepada tersangka.
Karena kesal dengan ocehan korban, tersangka langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban.
Baca juga: Istri Pelaku KDRT di Jaktim Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Suami Tahu dan Selalu Maafkan
Setelah korban ditusuk, tersangka lari ke rumah seseorang yang terletak di Desa Bingin Rupit.
Kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri.
Tersangka sendiri berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 12.10 Wib di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.
"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tampa gagang masih tertancap di tubuh korban dan 1 helai baju warna merah milik korban, jelas Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka merupakan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.
Pelaku adalah residivis
Setelah menikam istrinya, Rangga melarikan diri ke rumah kerabatnya.
Baca juga: Tak Cuma KDRT, Melody Sharon Tersangka Lindas Suami usai Ketahuan Selingkuh Dilaporkan Pasal Zina
Tidak lama kemudian, ia diserahkan kepada Kepala Dusun Desa Bingin Rupit sebelum akhirnya dijemput pihak kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan seorang residivis atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Motif penganiayaan ini diduga karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi," tutur Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, Rangga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Selain itu, barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku juga telah disita.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan," jelas AKP Sopian. (Tribun Sumsel/Kompas.com)
Penulis: Eko Mustiawan
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Suami Tikam Istri di Muratara, Kesal Tak Diberi Uang Main Judi Online, Tersangka Positif Narkoba