Namun, saat itu tidak langsung melakukan penusukan dan tersangka sempat duduk di ruang tamu.
"Ketika istrinya duduk tiba-tiba ditikam dari belakang mengenai tulang belakangnya," ungkapnya.
Koko menyampaikan tersangka dan korban ini idak ada riwayat kekerasan dalam rumah tangga.
Namun selama membina rumah tangga keduanya kurang harmonis karena sering cekcok mulut.
"Puncaknya saat peristiwa terjadi, mereka sering cekcok saja, biasa rumah tangga tapi tidak melakukan kekerasan, sebelumya belum ada riwayat kekerasan," ujarnya.
Tersangka Rangga dikenakan pasal 44 ayat 2 KUHP tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
"Kemudian tersangka ini residivis juga pasal 365 pencurian dan kekerasan dimana saat diperiksa juga positif narkotika," ungkapnya.
Kronologis Penganiayaan
Menurut Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, peristiwa itu terjadi Minggu (22/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban Tesi Desmanita sedang memasak di dapur.
Tersangka Rangga menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban.
Namun korban tidak mau memberi uang kepada tersangka.
Alasannya karena suaminya itu suka menghabiskan uang untuk bermain judi online.
Korban pun marah kepada tersangka sambil berkata 'aku larai bae, aku dak tahan lagi'.
Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.