Diketahui, ada 17 tersangka yang kini telah diringkus jajaran Polres Gowa terkait peredaran uang palsu yang dicetak di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar.
Pihak kepolisian juga menuturkan bahwa tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Kapolda Sulawesi Sulawesi Selatan, Irjen Yudiawan menuturkan bahwa tersangka dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Mata Uang lalu Pasal 35 ayat 1, 2, dan 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk para tersangka ini kami jerat dengan undang-undang TPPU, yakni Pasal 36 dan Pasal 37 tentang mata uang," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Para tersangka pemalsu uang ini dijerat paling ringan penjara 10 tahun hingga seumur hidup.
"Hukuman minimal paling lama sepuluh tahun hingga seumur hidup ini untuk tersangka utama," tambahnya.
Sebelumnya diwartakan, uang palsu yang dicetak ini disebut canggih oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak.
Ia menuturkan bahwa mesin cetak yang disita juga canggih.
Reonald menuturkan, uang palsu yang dicetak dalam pecahan seratus ribu rupiah ini sulit terdeteksi alat X-Ray.
"Pengembangan ini kami harus melibatkan beberapa bank karena uang palsu yang dicetak terbilang canggih,"
"Kami juga harus bekerja sama dengan salah satu kampus negeri di Kabupaten Gowa, sebab uang palsu ini diproduksi di dalam kampus," jelas Reonald Simanjuntak, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: BI Pastikan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar di Pasar Minasa Maupa Gowa Sulsel
Meski begitu, Deputi Direktur Bank Indonesia (BI) Sulsel, Edy Kristianto menjelaskan bahwa uang palsu tersebut tak bisa masuk ke mesin ATM.
Mengutip Tribun-Timur.com, dalam mesin ATM terdapat sensor khusus yang akan otomatis menolak uang palsu.
"Untuk ATM setor tunai paling susah dimasukin (uang palsu) karena selain kontrol manusia juga ada kontrol sensor jadi ketolak," jelasnya.