TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Keberadaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini masih misterius setelah beredar kabar telah ditetapkan jadi tersangka KPK.
Dikutip dari Tribun Depok, Hasto Kristiyanto tidak terlihat di kediamannya siang ini, Selasa (24/12/2024).
Rumah Hasto terletak di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra, mengatakan Hasto juga diinformasikan tidak ada dikediaman usai dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja belum dapat dipastikan kapan Hasto pergi meninggalkan kediaman.
"Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga," kata Guntur.
Rumah Mertua Hasto Juga Sepi
Rumah milik mertua Hasto Kristiyanto di Kelurahan Gentan, Sukoharjo, Jawa Tengah, juga sepi.
Pantauan TribunSolo.com di lokasi siang ini, pintu rumah tertutup rapat tanpa tanda-tanda aktivitas.
Tak ada kendaraan terparkir di halaman, dan suasana terlihat lengang.
Salah seorang tetangga, Haria Inasir mengaku Hasto Krityanto tidak pernah terlihat di rumah mertuanya sejak mertuanya meninggal pada bulan Februari 2024 silam.
"Kalau Pak Hasto setahu saya tidak pernah ke sini (Rumah Mertua), terakhir yang saya tahu itu waktu mertuanya Rita Florentina Sri Warsini meninggal dunia," kata Inasir, Selasa (24/12/2024).
Lebih lanjut, Inasir mengatakan sejak mertuanya meninggal rumah yang berada di Kabupaten Sukoharjo itu dihuni oleh kerabat dari Istri Hasto.
PDIP: Hasto Ada di Jakarta
Juru Bicara PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, mengatakan posisi Hasto Kristiyanto saat ini berada di Jakarta.
"Yang saya tahu sebagai Sekjen (PDIP) pasti berada di Jakarta, jadi selama ini pun beliau juga selalu stand by dan tugas sebagai sekjen tentu harus banyak di Jakarta. Setahu saya hari ini juga masih di Jakarta," ucap Seno dalam acara Breaking News di Kompas TV, Selasa (24/12/2024).
Lebih lanjut, Seno mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan resmi KPK atas kabar penetapan Hasto sebagai tersangka.
Ia mengaku, sejauh ini PDIP masih memperoleh informasi dari berita yang beredar.
"Sejauh ini kita semua menunggu bagaimana akhirnya perjalanan dari case (kasus) ini bisa dilakukan dengan baik, tentunya harapannya semuanya dijalankan secara profesional, bukan karena isu politisasi hukum, bukan karena titipan-titipan, bukan karena kriminalisasi."
"Tetapi kita tentu mengharapkan profesionalitas untuk menjaga marwah penegakan hukum kita, jadi kita menunggu informasi resmi itu sambil terus mengupdate informasi," terangnya.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto disebut sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku
Penetapan tersangka itu diperkuat dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. (*)
Sumber: Tribun Depok/Tribun Solo/Tribunnews.com