TRIBUNNEWS.COM - Kasus tiga tersangka kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, yakni Mira Hayati, suami Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, masih menjadi sorotan publik.
Kasus ini menggemparkan masyarakat pada pekan kedua November 2024.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, proses penanganan kasus ini terus berjalan.
"Jadi, sekarang masalah skincare berkasnya sudah di kejaksaan," kata Kombes Pol Didik Supranoto saat ditemui di sela pemantauan Misa Natal di Gereja Katedral, Jl Kajaolalido, Makassar, Selasa (24/12/2024) malam.
Meskipun berkas telah dikirim ke kejaksaan, Didik menjelaskan beberapa berkas sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Namun, saat ini, berkas tersebut sudah dilengkapi.
Didik menjelaskan, alasan para tersangka tidak ditahan karena penyidik merasa penahanan belum diperlukan.
“Memang sejak awal tidak ada penahanan, tinggal menunggu P21 dan tahap dua. Proses ini terus berjalan,” jelasnya.
Tersangka Tak Ditahan Menjadi Sorotan
Keputusan Polda Sulsel untuk tidak menahan tiga tersangka kasus skincare berbahaya ini memicu perbincangan di publik dan media sosial.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengkritik keputusan tersebut.
Baca juga: Mira Hayati Tak Ditahan Karena Hamil Skincare Merkuri Miliknya Masih Dijual Bebas Tapi Banting Harga
Ia menilai terdapat perlakuan berbeda dari penyidik Polda Sulsel dalam menangani kasus ini dibandingkan kasus lainnya.
Ia mencontohkan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.
Meski DY sedang hamil lima bulan, penyidik langsung menahannya.
Setelah itu, LBH Makassar mengajukan penangguhan penahanan yang akhirnya disetujui.