Azis berpendapat kewenangan penyidik dalam menentukan penahanan terkesan subjektif.
“Seringkali penyidik tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi atau fisik para tersangka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan indikator yang digunakan polisi dalam memutuskan penahanan tersangka.
“Kami mengkritik tidak adanya indikator jelas yang diterapkan polisi dalam memutuskan apakah seorang tersangka perlu ditahan,” tambahnya.
Azis mempertanyakan mengapa ketiga tersangka kasus skincare berbahaya yang diduga memiliki banyak korban tidak ditahan.
“Kasus skincare ini banyak korbannya. Mengapa mereka tidak ditahan? Ini menjadi pertanyaan publik,” tegasnya.
Ia meminta Propam Polda Sulsel untuk mengawasi keputusan penyidik dalam penangguhan penahanan ini.
“Propam harus turun tangan untuk memastikan alasan di balik keputusan ini,” tutup Azis.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Masih Ingat Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, Fenny Frans, Agus? Hingga Kini Tersangka Tak Ditahan
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).