Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil saat ini, petugas akan memberi sanksi diputar balik atau dilarang melintas di jalur wisata Puncak Bogor.
Petugas pun mulai memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir sebagai syarat melintas atau masuk ke kawasan wisata Puncak.
KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian menuturkan, sistem gage diberlakukan untuk mengurangi potensi kemacetan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini.
Apalagi, kata dia, para wisatawan mulai ramai datang untuk liburan ke atas Puncak Bogor.
Kebijakan gage telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Oleh karena itu, Ardian mengimbau seluruh masyarakat luar Bogor yang mau berlibur ke Puncak supaya bisa menyesuaikan waktu keberangkatannya.
"Kami dari Satlantas Polres Bogor yang pertama terkait pada saat libur Natal yang pertama ini mohon agar tentukan waktu keberangkatan yang disesuaikan dengan plat nomor kendaraan," ucap Ardian di Simpang Gadog, Rabu.
Tidak hanya ganjil genap, kepolisian juga masih akan menerapkan skema satu arah atau one way secara bergantian, baik satu arah ke atas maupun ke bawah.
Skema one way bersifat situasional, tergantung kepada kendaraan di atas Puncak Pass, perbatasan Cianjur.
Penerapan one way tersebut nantinya dimulai dari Simpang Gadog Km 48+200, Ciawi sampai dengan Puncak Pass.
Ia juga mengingatkan wisatawan untuk sama-sama menjaga kelancaran dengan mengatur waktu liburannya agar tidak terjebak gage dan one way.
"Kemudian kami mengingatkan agar kendaraannya betul- betul dalam kondisi prima, mengingat karateristik jalan di Puncak ini dominan ada tanjakan," kata Ardian.
(Muamarrudin Irfani/Vivi/TribunnewsBogor)