News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2025

Mulai Hari Ini Ganjil Genap Diberlakukan di Puncak Bogor, Sudah Ada 33 Ribu Kendaraan Melintas

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Berdasarkan data yang dihimpun pada Rabu (25/12/2024), jumlah kendaraan yang melintasi kawasan Puncak Bogor hingga pukul 12.00 WIB mencapai 33.870 unit.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, menjadi salah satu destinasi wisata periode libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Dalam menekan kepadatan kendaraan di kawasan Puncak, kepolisian memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan yang memasuki kawasan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun pada Rabu (25/12/2024), jumlah kendaraan yang melintasi kawasan Puncak Bogor hingga pukul 12.00 WIB mencapai 33.870 unit.

Jumlah tersebut terdiri dari 20.348 kendaraan dari Gadog menuju Puncak, dan 13.522 kendaraan dari Puncak menuju Gadog.

Baca juga: 5 Fakta Viral Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor Peras Pengendara Rp 850 Ribu, Kini Minta Maaf

Adapun rinciannya yaitu sebanyak 12.922 kendaraan roda dua, kemudian 6.907 roda empat, 94 bus, dan 425 truk yang menuju Puncak.

Sedangkan dari arah sebaliknya sebanyak 9.197 kendaraan roda dua, 3.856 mobil, 76 bus, dan 393 truk.

Sementara itu, dari pantauan TribunnewsBogor.com di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor kendaraan terus berdatangan memadati kawasan Puncak.

Kendati demikian, arus lalu lintas di jalur Puncak saat ini telah kembali normal dua arah, setelah sebelumnya diberlakukan one way arah atas. 

Ganjil Genap Diberlakukan 

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai berlaku pada Rabu (25/12/2024).

Sistem gage bagi motor dan mobil ini diterapkan di pintu masuk tepatnya di seputaran Exit GT Ciawi, Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Mengacu pada ketentuan itu, pada hari ini, kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalur wisata tersebut adalah kendaraan berpelat ganjil.

Dengan demikian, pengendara harus menyelaraskan pelat nomor kendaraan dengan tanggal ganjil hari ini di kalender.

Ganjil atau genapnya suatu kendaraan dilihat dari angka paling belakang yang ada pada nomor polisi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini