Lalu pada 4 September 2024, ibu korban, Nuzmatun Malinah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.
Dalam perjalanannya, pihak kepolisian memeriksa lebih dari 30 saksi.
Kuasa Hukum Khawatir
Meski ketiga senior korban sudah ditetapkan jadi tersangka, tapi pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan.
Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad pun merasa khawatir dengan hal tersebut.
"Jadi saya berharap untuk pihak polda untuk melakukan penahanan guna menjaga supaya tidak ada barang-barang lainnya yang bisa dihilangkan atau mereka mengulang kembali," ungkap Misyal, dikutip dari Kompas.com.
Ia menuturkan, pihak keluarga korban mengajukan permohonan agar Polda Jateng melakukan penahanan kepada para tersangka.
"Yang dilakukan adalah kejahatan yang mengkhawatirkan, yang dapat menghilangkan barang bukti mengingat prosesnya cukup lama," tambahnya.
Sebelumnya, Kombes Artanto menuturkan bahwa para tersangka tak ditahan karena pertimbangan penyidik.
"Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," ujar Kombes Artanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS 2 Pejabat Undip dan 1 Dokter Senior Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Kompas.com, Muchamad Dafi Yusuf)