"Tersangka mengaku pernah bermasalah dengan hukum tersangkut kasus sabu dan dihukum empat tahun penjara, bebas tahun 2016 lalu," ujar Kapolres Bireuen di Mapolres Bireuen, Sabtu (3/8/2024).
Kapolres mengatakan, RJ mengaku membunuh korban Siti karena dendam tidak dipinjami sepeda motor oleh korban.
Tim Penyidik Polres Bireuen menerapkan Pasal 340 junto 339 dengan ancaman hukuman ancaman seumur hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan sebuah dompet dan uang kontan Rp 1.200.000, satu HP OPPO warna Hitamtype CP H 2387 milik korban.
Sementara itu Keuchik Geudong mengatakan RJ ternyata sering ke desa mereka.
Dia kerap berkunjung ke rumah kakaknya sekitar 100 meter lebih di belakang rumah korban.
"Setelah melihat gambar pelaku, ternyata dia diketahui memiliki keluarga di desa ini yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban," jelas keuchik.
Penangkapan Pelaku
Penangkapan pelaku RJ diwarnai drama.
Dia berusaha kabur saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa menembaknya di bagian kaki.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah STrK SIK MSi didampingi Kasi Humas Iptu Marzuki mengatakan setelah mendapat laporan adanya dugaan kasus pembunuhan, tim turun ke lokasi.
Kemudian memintai keterangan para saksi.
Tim menemukan petunjuk dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut diduga berinisial RJ.
Dugaan mengarah kepada RJ dipertajam lagi dan tim langsung mencari keberadaan tersangka.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (2/8/2024), tim lapangan menerima informasi dari masyarakat yang menginformasikanpelaku berada di Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.