News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perjalanan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Aceh, Motif Dendam hingga Vonis Hukuman Mati untuk RJ

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024). Berikut perjalanan kasusnya.

Kedua orang tuanya, Usman dan Nurlela Wati sudah pergi ke sawah.

Baca juga: Kodam Bukit Barisan Usut Dugaan Keterlibatan Serka Holmes dalam Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI

Saat pulang dari sawah, Nurlela mencoba membangunan anaknya untuk salat Zhuhur.

Namun Siti tak juga bangun.

Ternyata korban sudah tak bernyawa.

Kondisi Siti saat itu leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah.

"Saat kejadian, informasi, ia sendiri di rumah, ayah dan ibunya sedang ke sawah," kata Keuchik Geudong Alue Sayed Fachruradhi saat di rumah duka dikutip Serambinews.com, Jumat (2/8/2024).

RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024).

Ibu korban, Nurlela terlihat wajahnya sembab dan kerap menangis.

Sedangkan ayah korban hanya terduduk lesu di teras rumah, ditemani para mahasiswa dan masyarakat yang melayat ke rumah korban. 

Saat tim Inafis datang, ibu korban menjelaskan ia mendapati anaknya sudah terbaring meninggal dunia di kasur tempat tidur dekat bantal. 

Usai mendapatkan keterangan tambahan, tim Inafis Polres Bireuen terlihat membawa pulang barang bukti dua bantal.

Motif Pembunuhan oleh Residivis Kasus Sabu

Keesokan paginya, Jumat (2/8/2024), tersangka RJ ditangkap di kampung halamannya Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.

Tersangka ternyata merupakan seorang residivis kasus sabu.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko mengatakan tersangka RJ pernah ditangkap beberapa tahun lalu karena kasus sabu.

RJ menjalani hukuman empat tahun penjara dan bebas tahun 2016.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini