News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perjalanan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Aceh, Motif Dendam hingga Vonis Hukuman Mati untuk RJ

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024). Berikut perjalanan kasusnya.

Mendapat informasi tersebut dan mendekati akurat, tim langsung bergerak ke tempat tersangka di kawasan Desa Meuse.

Saat itu, tim melihat tersangka sedang berjalan kaki di seputaran desa tersebut.

Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Melihat gelagat ingin melarikan diri, tim terpaksa melumpuhkan tersangka dengan cara melumpuhkan kakinya.

Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bireuen untuk pengusutan lebih lanjut.

"Pelaku langsung dibawa ke Polres Bireuen dan mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Perbuatan tersangka dibidik melanggar Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana. 

"Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," terang AKP Adimas. 

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti uang Rp 1.200.000 dan satu HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 yang diambil dari korban. 

Pengakuan RJ

Dalam keterangannya kepasa polisi, tersangka RJ mengaku membunuh korban yang saat itu sedang tidur.

RJ membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban.

Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban.

Namun korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan.

Di saat itulah RJ mencekik korban hingga tewas.

Sumber: (SerambiNews.com/Yusmandin Idris)

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ummah di Bireuen Divonis Mati, Begini Kronologis Kejadiannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini