Dedi menyampaikan, setelah dua hari ditahan, ia dan Giring pun akhirnya dipulangkan oleh petugas.
Namun, sebelum dibebaskan, Dedi dan Giring diminta menandatangani sebuah surat tanpa diizinkan membaca apa yang tertulis di dalamnya.
Dedi juga mengaku tak diberi tahu alasan, mengapa ia dan teman-temannya ditangkap dan ditahan.
"Ada kami tanda tangan (surat), cuma nggak dikasih baca isinya, katanya perintah Kanit."
"Cuma ada mewakili keluarga, Kadus ini juga nggak dibacanya isi suratnya," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapolrestabes Medan Beberkan Kronologi Penangkapan Budianto Sitepu oleh Ipda Imanuel Dachi
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Medan.com/Alfiansyah)