Tuntutan dan Harapan Keluarga: Keluarga dr. Aulia merasa puas dengan penetapan tersangka, tetapi menyayangkan pihak kepolisian yang belum melakukan penahanan.
Mereka khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Kuasa hukum keluarga juga menyebutkan kemungkinan adanya tersangka lain.
Pasal yang Dikenakan: Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi pemerasan (Pasal 368 ayat 1 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pengancaman atau teror (Pasal 335 KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Barang Bukti: Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp97.770.000 dari ketiga tersangka.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Respons Undip Semarang Soal Perputaran Uang Miliaran Rupiah dalam Kasus Pungli PPDS (Penulis: iwan Arifianto)