News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib 7 Warga Desa Mekarsari Lebak: Demo Jalan Rusak Imbas Galian Tanah Ilegal, Berujung Dilaporkan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usai didemo warga kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi tersebut sepi. Tujuh warga dilaporkan ke polisi oleh pengusaha galian tanah ilegal saat melakukan demo. Mereka disebut melakukan penghasutan.

Adapun Tarmidi dan enam warga lainnya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan kekerasan terhadap orang dan barang yang dijerat dengan Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP.

Dinas ESDM Akui Galian Tanah Ilegal 

Pernyataan Tarmidi tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan.

Dia mengatakan pemilik galian tanah tersebut seharusnya bisa dipidana karena tidak memiliki izin.

"Ya harus dipidanakan. "Karen pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana, sudah jelas tindakan pidana," katanya.

Tak cuma ilegal, Deri mengatakan galian tanah itu juga telah menerobos Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

Meski bisa dipidana, namun ESDM Banten tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan untuk penyelidikan.

"Jadi RTRW ini Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru. Kalau perpanjangan (tambang) yang dulu, nggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," katanya.

Kepala Desa Ogah Bantu Warga karena Ingin Netral dan Punya Kesibukan

Di sisi lain, Kepala Desa Mekarsari, Iwan Sopiana mengaku tidak bisa ikut membantu warganya yang dilaporkan ke polisi karena ingin netral atau tidak memihak salah satu pihak.

"Jika masyarakat salah silahkan dilaporkan oleh pengusaha, jika sebaliknya pengusaha galian tanah itu salah, silahkan laporkan," ujarnya. 

Selain itu, dia juga mengaku tidak bisa mendampingi warganya yang dilaporkan karena adanya kesibukan.

Kendati demikian, Iwan mengatakan dirinya sudah berupaya untuk turut melaporkan pengusaha galian tanah ilegal itu ke polisi.

"Karena saya punya kesibukan, dan saya kemungkinan tidak bisa mengawal ke Polda Banten," ujarnya pada Jumat (3/1/2025).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini