"Kemarin, tujuh warga sudah datang ke rumah saya, (minta) agar pihak pengusaha galian tanah bisa mencabut laporan, tapi saya upayakan," sambungnya.
Di sisi lain, Iwan mengeklaim bahwa keluhan warga terkait jalan rusak sudah dipenuhi oleh pengusaha.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah galian tanah tersebut telah berizin atau belum.
Pasalnya, dirinya hanya mengurus izin lingkungan di masyarakat bersama RT/RW.
"Desa hanya mengurus izin lingkungan, kalau yang lainya saya tidak tahu," katanya.
Warga Sudah Diperiksa Polda Banten Kemarin
Sejumlah warga yang dilaporkan pun telah memenuhi panggilan dari Polda Banten pada Jumat siang kemarin.
Tarmidi mengatakan hanya ada dua orang yang diperiksa yaitu dirinya dan Muntadir.
"Sisanya akan diperiksa hari Senin," jelasnya.
Meski mengaku keberatan, Tarmidi mengaku bakal memenuhi seluruh proses hukum yang ditujukan kepadanya.
"Jelas kami kaget. Tapi nggak apa-apa kami akan penuhi (Panggilan klarifikasi) ini," katanya.
Sementara warga lainnya, Muntadir berharap polisi dapat bersikap adil dalam menangani kasus ini. Mereka mendesak agar penambang tanah merah ilegal juga dapat ditindak tegas.
"Jangan sampai keadilan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto membantah bahwa pemanggilan terhadap ketujuh warga Desa Mekarsari tersebut adalah bentuk intimidasi.