Ivan mengungkapkan bahwa ruang tahanan Agus Buntung sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.
Selain itu, nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.
Sementara itu, Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.
"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," terang Dina.
Dina menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tahanan, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) telah memeriksa ruang tahanan yang akan ditempati Agus Buntung.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," ujar Dina.
Untuk diketahui, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau Pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Agus Buntung Histeris
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan Agus Buntung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Mengetahui bahwa dirinya akan ditahan di lapas, Agus Buntung pun menangis histeris di pelukan ibunya.
Melihat hal itu, Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni berusaha untuk menenangkan putranya.
Padni mengaku merasa khawatir dengan kondisi anaknya yang disabilitas apabila ditahan di lapas.
Pasalnya, selama ini Agus Buntung masih bergantung kepada ibunya saat melakukan aktivitas sehari-hari seperti membersihkan diri.
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram, Kamis.
Sementara itu, Agus Buntung juga memohon kepada jaksa agar tidak ditahan di lapas.