Sandra Negara dijerat Pasal 44 ayat 2 Tentang KDRT dan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban menalami luka berat.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya.
(Tribunnews.com/ TribunnewsBogor.com/ Muamarrudin Irfani)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Suami yang Aniaya Istrinya di Cilebut Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan
BERITA REKOMENDASI