Pelaku ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku menendang korban dua kali, membanting, dan memukul lengan kiri korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.
MA dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Namun, penahanan MA ditangguhkan tiga hari kemudian, tepatnya pada Minggu (19/10/2025).
Polresta Kendari mengabulkan permohonan tersebut karena alasan kesehatan dan sikap kooperatif tersangka.
“Yang bersangkutan menderita penyakit gula dan vertigo. Penangguhan kami kabulkan dengan jaminan keluarga,” jelas AKP Welliwanto.
Meski demikian, proses hukum tidak berhenti. Penyidik menegaskan berkas perkara tetap dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.
“Penangguhan tidak menghapus status tersangka. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik karena terjadi di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai edukatif dan etika.
Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan, dan menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan agar menciptakan kampus yang aman, bebas kekerasan, dan menjunjung martabat mahasiswa. (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polresta Kendari Tangguhkan Penahanan Oknum Dosen Pembanting Mahasiswa, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Baca tanpa iklan