TRIBUNNEWS.COM - Kemendikbud sebelum ini mengumumkan adanya perubahan format dokumen CPNS 2018, apakah mempengaruhi jadwal pengumuman?
Pendaftaran CPNS 2018 akan ditutup hari ini, Senin (15/10/2018) pukul 23.59 WIB.
Menjelang penutupan pendaftaran CPNS 2018, pastikan semua dokumen persyaratan telah terunggah.
Selesai pendaftaran, masing-masing instansi akan memproses lamaran yang telah masuk dan melakukan seleksi administrasi.
Baca: Situs sscn.bkn.go.id Lambat Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2018? Coba Tips Ini
Setiap instansi yang membuka pendaftaran CPNS 2018, memiliki jadwal pengumuman berbeda.
Berikut adalah jadwal pengumuman kelolosan CPNS 2018 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Bagi para pelamar CPNS 2018 Kemendikbud, diharuskan mengirim dokumen persyaratan via pos.
Dokumen dikirim kepada Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1112 - JKP 10011.
Berdasarkan pengumuman dari Kemendikbud, terakhir cap pos adalah Selasa (16/10/2018).
Sementara hari terakhir pengambilan berkas pelamar di PO BOX oleh panitia adalah Kamis (18/10/2018).
Sebelumnya, Kemendikbud memberikan pengumuman terkait perubahan format pengiriman dokumen CPNS 2018.
Jika sebelumnya bagian halaman belakang amplop dokumen hanya bertuliskan pengirim, kini ditambahkan potongan kartu pendaftaran SSCN.
Berikut ilustrasi perubahan halaman belakang amplop dokumen.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Resmi Ditutup Hari Ini, Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi dan SKD
Dikutip Tribunnews dari laman Kemendikbud, berikut urutan susunan dokumen yang dikirimkan kepada panitia seleksi CPNS Kemendikbud.
1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
3. Asli hasil cetakan (print out) Kartu Pendaftaran SSCN 2018;
4. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002.
Catatan:
Surat keterangan lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
5. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
6. Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
a) akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar,
b) fotokopi KTP orang tua (bapak kandung atau ibu kandung),
c) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak atau ibu) pelamar adalah asli Papua.
Baca: Jam 23.59 Malam Pendaftaran CPNS Ditutup, 8 Formasi Dokter Spesialis di Pemkot Denpasar Masih Kosong
7. Khusus untuk pelamar formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;
8. Bagi pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat dan formasi penyandang disabilitas yang tidak melampirkan persyaratan sebagaimana poin 6 dan 7 dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Pengumuman jadwal seleksi CPNS 2018 Kemendikbud lebih jelas klik di sini.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)