Terkait hal tersebut, Suprinarto mengaku, jika BNN belum bisa menindak.
Pasalnya, tidak ada dasar hukumnya.
Air rebusan juga dinilai belum termasuk dalam kategori zat-zat berbahaya atau terlarang.
4. Dinas Kesehatan akan segera cek
Mengetahui hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Semarang Jawa Tengah pun akan segera meneliti kandungan dari air rebusan pembalut.
Tim akan diterjunkan untuk meneliti sejauh mana dampak buruknya bagi tubuh manusia.
''Kalau di lapangan seperti itu ya perlu ada tindakan pencegahan," ucap Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Semarang Sarwoko Oetomo.
Sarwoko mengaku telah mendengar kabar perilaku remaja yang mengonsumsi air di luar kewajaran tersebut.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)