Tertulis dalam postingan itu, jika formasi yang dilamar tidak ditemukan peserta yang lolos passing grade, maka akan dirangking berdasarkan nilai kumulatif per formasi.
Namun, perangkingan ini tetap disesuaikan dengan kebijakan instansi terkait karena berbeda-beda.
"Masih ada peluang ya jangan putus asa. Semangat yang belum tes semoga diberi kesuksesan," tulis postingan ini.
Lantas, apa kata BKN soal ini?
Lewat akun Twitter-nya, BKN mengungkapkan jika ini adalah pertanyaan serupa yang diulang-ulang.
Saat ini, tulis BKN, Panselnas CPNS 2018 tengah menggodok semua masukan dari beberapa pihak.
Di antaranya Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta tim Quality Assurance (QA) dengan data passing grade nasional.
"Sabar ya #SobatBKN, Panselnas sdg menggodok semua masukan dr @OmbudsmanRI137, @BPKPgoid, @kempanrb, @BSSN_RI, @BKNgoid, Tim QA dg data PG nasional," tulis BKN.
Sementara itu, BKN juga meminta para pelamar CPNS agar bersabar dan tak perlu gaduh atau risau.
Bila BKN belum merilis aturan terbaru, kabar tersebut bisa diabaikan alias dianggap hoax.
"Percaya saja sama Tuhan & mimin. Kalau mimin belum posting hal terkait, anggap saja hoax.
Sepanjang di akun resmi belum ada info, tak perlu gaduh atau risau. Eh, mau tahu materi SKB, nggak?
Ya sudah jika tak ada yg mau tahu. Cuss."
(Tribunnews.com/Sri Juliati)