News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nafa Urbach Kampanye Pakai Mobil Plat Merah, Begini Sikap yang Dilakukan Bawaslu

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nafa Urbach diperiksa Bawaslu Kota Magelang

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nafa Urbach diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang pada Rabu (14/11/2018).

Nafa Urbach diperiksa atas dugaan dirinya menggunakan mobil plat merah saat melakukan kampanye beberapa waktu lalu.

Nafa Urbach disebut menggunakan mobil tangki BPBD untuk kepentingan kampanye.

Saat diperiksa, Nafa Urbach juga didampingi oleh kuasa hukum dari DPP Partai Nasdem dan tim kampanyenya.

Dilansir Tribunnews.com dari Tribun Jogja, Kamis (15/11/2018), pemeriksaan dilakukan selama satu jam dari pukul 10.00-11.00 WIB dengan sejumlah pertanyaan terkait pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Magelang.

Baca: Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Ini Jawaban Nafa Urbach Saat Diperiksa Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh, mengatakan Bawaslu memanggil Nafa Urbach atas kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye berupa penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nafa mengaku tidak tahu menahu atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut.

Menurut pengakuannya, Nafa baru mengetahui ketika kasus ini menjadi viral di media.

"Yang bersangkutan mengaku tak tahu menahu, seluruh perencanaan program kampanye, persiapan kampanye hingga pelaksanaan rangkaian kampanye di lapangan diurus oleh tim kampanyenya," ujar Habib.

Habib Shaleh menambahkan, Nafa sedianya diminta klarifikasi pada 5 November 2018, namun tidak hadir dengan alasan sedang syuting acara di salah satu stasiun TV swasta nasional.

Kemudian Nafa diwakili oleh perwakilan tim kampanyenya.

Pihaknya juga sudah meminta klarifikasi sejumlah warga dan petugas BPBD Kabupaten Magelang.

"Kemudian Nafa sendiri hadir tadi siang, Rabu (14/11/2018)," ucap Habib.

Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun mengungkapkan, Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melanggar Pasal 280 junto pasal 521 UU 7 tahun 2017 karena menggunakan mobil pelat merah dalam kegiatan kampanye.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini