Fauzan mengatakan, pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan segera melakukan pembahasan terkait pelanggaran tersebut.
"Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melakukan kampanye bentuk lain, berupa baksos pembagian air bersih kepada masyarakat Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran, 27 Oktober 2018 lalu," jelas Fauzan, Rabu (14/11/2018).
"Secara aturan, mobil plat merah dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye. Itu sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017. Kami akan bahas kasus ini dengan Gakkumdu," tambah Fauzan.
Selain itu juga Nafa dijerat pasal 69 ayat 1 huruf H PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).
Baca: Nafa Urbach Dipanggil Bawaslu Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye
Atas kasus ini, Bawaslu juga sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari tim kampanye nasional, pelaksana kampanye, Satgas BPBD Kabupaten Magelang, hingga perngkat desa dan warga yang melihat kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Whiesa)