TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menunda pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Semestinya, pengumuman hasil SKD CPNS 2018 itu diumumkan hari ini, Senin (19/11/20180.
Kepastian pengunduran pengumuman hasil SKD CPNS 2018 itu diumumkan oleh Kemenkumham lewat pengumuman resmi dengan Nomor : SEK.KP.02.01-928 tertanggal 19 November 2018.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkumham selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham 2018 itu, pengunduran pengumuman hasil SKD CPNS 2018 karena hingga saat ini Kemenkumham belum mendapatkan secara resmi hasil SKD dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca: Ini Buntut Diundurnya Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2018
Penundaan pengumuman hasil SKD dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kemenkumham berjanji, apabila hasil SKD telah diterima, Kemenkumham bakal segera mengumumkan hasil SKD itu beserta dengan jadwal pelaksanaan SKB di laman cpns.kemenkumham.go.id.
Pengumuman tertanggal 19 November 2018 itu juga dibagikan di akun resmi CPNS kemenkumham, @cpnskumham, Senin (19/11/2018).
Delapan Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS 2018
Delapan instansi telah mengeluarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (19/11/2018), Pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hal ini dilakukan akibat rendahnya angka kelulusan SKD karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 formasi pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi karena hanya delapan persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan calon PNS 2018.
Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.