Diketahui, jumlah peserta Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) hanya tiga kali dari kuota.
Sehingga apabila kuota yang akan diterima hanya satu, jumlah peserta yang boleh mengikuti SKB hanya tiga.
Para peserta yang nilainya di tiga jenis soal SKD melewati passing grade akan didahulukan untuk mengisi kuota formasi untuk SKB.
Mereka yang diambil untuk mengikuti perankingan disebutkan di berbagai sumber, hanya yang memiliki skor terendah 260.
Artinya yang memiliki skor di bawah 260 tak akan dimasukkan untuk ikut perankingan.
Warta Kota menganalisis kerugian akan terjadi ketika Panselnas mengambil keputusan perankingan apabila tak mengubah beberapa ketentuan lain.
Hal itu lantaran di setiap instansi, penilaian SKD dan SKB dilakukan secara terintegrasi.
Artinya nilai skor SKD dan SKB akan diperhitungkan atau diintegrasikan untuk menentukan kelulusan akhir menjadi CPNS 2018 sesuai jumlah yang dibutuhkan.
Misalnya, ada instansi yang memberikan bobot penilaian terhadap SKD sebesar 40 persen untuk memengaruhi kelulusan akhir.
Sementara SKB yang memiliki bobot 60 persen diperhitungkan saat integrasi nilai SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan akhir.
Artinya mereka yang memiliki skor lebih tinggi di SKD akan memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk memenangkan persaingan dalam integrasi nilai kelulusan akhir.
Padahal dengan sistem perankingan yang diterapkan untuk mengisi formasi kosong, maka mereka yang memiliki nilai skor tinggi tapi tak lulus passing grade, akan masuk ke tes SKB.
Sehingga pada akhirnya mereka yang murni lulus passing grade tetapi skornya tak terlalu tinggi akan dikalahkan juga oleh mereka yang memiliki skor tinggi tapi tak lulus pasing grade secara murni.
Namun berbagai pihak di KemenpanRB dan BKN menjamin Panselnas akan mengeluarkan keputusan formasi kosong dengan sistem pengisian yang paling adil.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)