News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

Bingung Pahami Permenpan No 61 Tahun 2018? BKN Bagikan Contoh 5 Kasus Penentuan Peserta SKB

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10). CPNS Pemprov Jatim diikuti 62.321 peserta yang akan merebutkan lowongan formasi sebanyak 1.065 orang. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Menteri Pemberdaayaan Aparatur Negara (Permenpan) No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 telah diterbitkan, Rabu (21/11/2018).  

Permenpan ini merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS 2018. 

Berbagai hal diatur dalam Permenpan ini mulai dari ketentuan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sistem rangking hingga mekanisme pengisian formasi kosong di CPNS 2018. 

Meski demikian, sejumlah warganet masih kebingungan dengan aturan dalam Permenpan ini. 

Baca: Peserta Tes CPNS 2018 Yang Tak Lolos Passing Grade Punya Kesempatan Diterima, Ini Aturan Mainnya

Untuk memudahkan pemahaman model pengisian formasi CPNS 2018 dengan adanya kebijakan baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan contoh kasus penentuan peserta SKB sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018.

Untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018, berikut contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan sebagaimana dikutip dari siaran pers BKN, Kamis (22/11/2018) malam: 

Kasus 1

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 1

Yang ikut SKB: 1

Kasus 2

Formasi: 1

Lolos PG awal: 0

Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3

Formasi: 2

Lolos PG: 2

Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4

Formasi: 2

Lolos PG awal: 1

Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 7

Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Tentang Peserta tak Lolos Passing Grade Berhak Ikut SKB

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Bila ada nilai total peserta SKD sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca: BKN Rilis Kebijakan Baru terkait Sistem Ranking CPNS 2018, Tes SKB akan Dibagi 2 Kelompok

Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini