Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Widya Krulinasari (37) dituntut pidana kurungan selama dua tahun delapan bulan.
Persidangan perkara dugaan jual beli kursi kuliah ini dipimpin ketua majelis hakim Samsudin di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 29 November 2018.
Jaksa penuntut umum (JPU) Adi Putra Graha menyatakan, Widya Krulinasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," ungkap JPU dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat dan membuat kerugian materiil saksi Richard Parlindungan Sagala sebesar Rp 110 juta.
Selain itu, belum ada perdamaian antara saksi Richard dan terdakwa.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga sudah mengembalikan uang kerugian kepada saksi Richard Parlindungan Sagala sebesar Rp 240 juta dari total kerugian Rp 350 juta.