News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual 'Kursi Kuliah' Rp 350 Juta, Oknum Dosen Fakultas Hukum Unila Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Widya Krulinasari (kanan) dituntut pidana kurungan selama dua tahun delapan bulan dalam persidangan perkara dugaan jual beli kursi kuliah di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 29 November 2018.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Widya Krulinasari (37) dituntut pidana kurungan selama dua tahun delapan bulan.

Persidangan perkara dugaan jual beli kursi kuliah ini dipimpin ketua majelis hakim Samsudin di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 29 November 2018.

Jaksa penuntut umum (JPU) Adi Putra Graha menyatakan, Widya Krulinasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama pasal 378 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," ungkap JPU dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat dan membuat kerugian materiil saksi Richard Parlindungan Sagala sebesar Rp 110 juta.

Selain itu, belum ada perdamaian antara saksi Richard dan terdakwa.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga sudah mengembalikan uang kerugian kepada saksi Richard Parlindungan Sagala sebesar Rp 240 juta dari total kerugian Rp 350 juta.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini