TRIBUNNEWS.COM - Blangko e-KTP diperjualbelikan secara bebas oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Blangko tersebut diperjualbelikan di Pasar Pramuka Jakarta Pusat hingga ke situs belanja on-line Tokopedia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya bertindak cepat atas pelaporan penjuala blangko e-KTP tersebut.
Pasalnya, blangko e-KTP tersebut dokumen negara dan bersifat rahasia.
Baca: Blangko e-KTP Dijual di Situs Online dan Pasar Pramuka dengan Harga Rp 200 Ribu per Lembar
Baca: DPR Akan Panggil Pihak Terkait Jual Beli Blanko e-KTP
Baca: KPU Sebut Bocornya Blanko E-KTP Urusan Kemendagri
Tribunnews merangkum dari Kompas, Jumat (7/12/2018), terkait fakta penemuan blangko e-KTP yang diperjualbelikan secara bebas.
1. Penjual blangko e-KTP secara online adalah anak Kepala Dinas Dukcapil Tulungbawang
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, penjual blangko e-KTP resmi di situs belanja online adalah anak dari Kepala Dinas Dukcapil di Tulangbawang, Lampung.
Pelaku pun sudah diproses hukum.
"Setelah kami lacak, baik di toko online-nya, termasuk orangnya ketemu."
"Si anak yang menjual ini mencuri blanko e-KTP punya ayahnya, ayahnya yang kebetulan Kepala Dinas Dukcapil (Tulangbawang) di Lampung."
"Dia ambil 10 kemudian dia jual," ungka Tjahjo.
Mendagri juga menegaskan, e-KTP yang diedarkan hanya untuk tindakan kriminal dan tidak ada aksi jebol e-KTP atas aksi tersebut.
2. Berawal dari motif iseng
Pencurian blangko e-KTP tersebut terjadi pada Maret 2018, saat ayahnya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil.