Dicecar 24 pertanyaan, Habib Bahar dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik.
2. Tidak merasa diskriminasi
Pada saat melakukan wawancara, TVOne menanyakan apakah saat penyelidikan Habib merasa disudutkan.
Habib Bahar menjawab, dia tidak merasakan hal disudutkan atau didiskriminasi.
Habib Bahar juga mengatakan bahwa mereka disediakan makanan dan diizinkan untuk melakukan sholat.
"Enak, kita disediakan makan, saya makan, makanan disediakan penyidik," ujar Habib Bahar.
Habib Bahar juga mengatakan, tim penyidik merupakan orang-orang profesional dan bagus.
"Penyidiknya bagus, profesional, penyidiknya baik."
"Tidak ada mereka berkata ngotot, mereka baik, sehingga saya pun lebih baik menjawabnya,'' ujar Habib Bahar.
Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).
Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.
Menurut Aziz, kuasa hukum Habib Bahar, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menuturkan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith telah masuk dalam penyidikan.
Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Bahar bin Smith dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke polisi, beberapa hari lalu.
Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
(Tribunnews.com/Vebri)