Panji Athariq (21), warga Kelurahan Kedaung Wetan, RT 4 RW 3, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Baca: Bayi Usia 7 Hari, Korban Kecelakaan Maut di Bumiayu Brebes Meninggal
4. Polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Antariksa memberikan keterangan terkait status sopir.
"Kami tetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Bumiayu ini," kata Rudi Selasa (11/12/2018).
Pihak kepolisian juga telah menahan Wasroni untuk melakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
Wasroni dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia kemudian terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Rudi menduga penyebab kecelakaan diduga karena truk mengalami kelebihan muatan atau overloading dan juga rem blong.
5. Truk tabrak 13 mobil dan 20 sepeda motor
Truk yang dikemudikan Wasroni menabrak 13 mobil dan 20 sepeda motor.
Paling banyak yang sedang diparkir di areal parkir RS Muhammadiyah Siti Aminah, Desa Jatisawit, Bumiayu.
Di sinilah truk itu berhenti setelah meluncur kencang dan menabrak beberapa kendaraan di Jalan Raya Purwokerto-Brebes.
Berikut ini daftar sepeda motor yang ditabrak truk:
1. Mio G4578CAG