News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

Update CPNS Kemenag 2018 - Pengumuman Hasil SKB Masih Dibahas Bersama Panselnas

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Kementerian Agama atau Kemenag RI.

Hal ini sesuai dengan prosedur SSCN BKN hingga mendapatkan Digital Signature dari Kepala BKN.

"Proses verifikasi dan validasi masih berlangsung serta akan segera kami sampaikan ke Panselnas kalau semuanya sudah selesai,” jelas M Nur Kholis.

Nur Kholis menjelaskan, BKN memberi waktu Kemenag untuk melaporkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB hingga 3 Januari 2019 mendatang.

Menurut M Nur Kholis, proses verifikasi dan validasi membutuhkan waktu.

Baca: UPDATE CPNS Kemenag 2018: Proses Verifikasi dan Validasi Hasil SKB Masih Berlangsung

Pasalnya, jumlah peserta CPNS Kemenag yang mengikuti tes SKB mencapai 30.742 orang.

Mereka tersebar pada 128 pilihan satuan kerja (satker) yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.

"Total ada 17.175 formasi dengan 1.255 jabatan," ujar dia.

Selain itu, sertifikasi pada formasi jabatan guru juga harus divalidasi.

Hal ini sesuai dengan surat Menteri PANRB No B/646/S.SM.01.00/2018 tanggal 30 November 2018 tentang Verifikasi Sertifikasi Pendidik bagi Formasi Jabatan Guru dalam Seleksi CPNS 2018.

Ada juga formasi jabatan guru eks tenaga honorer kategori II (KII).

"Semua proses ini tentu membutuhkan waktu penyelesaian integrasi hasil SKD dan SKB-nya."

"Proses terus berjalan dan kami berharap bisa dilaporkan ke Panselnas paling lambat 1 Januari atau dua hari lebih cepat dari batas waktu BKN,” ujar M Nur Kholis.

Selain Kemenag, lanjut M Nur Kholis, hasil koordinasi dengan Panselnas, masih ada sekitar 13 Kementerian dan Lembaga yang juga masih dalam memproses hasil SKB-nya.

Setelah tahapan verifikasi dan validasi hasil SKB rampung, maka baru masuk tahapan intregrasi nilai SKD dan SKB.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini