Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.
Kesehatannya pun semakin memburuk.
Baca: Ketika Anak Abu Bakar Baasyir Ditanya Soal 01 atau 02
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Jadi dibebaskan?
Dalam berita Kompas,com tertulis, setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.
Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?"
"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah sata melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.
Ponpes Al Mukmin gelar rakor penyambutan Ba'asyir
Di sisi lain seperti ddiberitakan TribunSolo.com, pengurus Ponpes Islam Al Mukmin mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Polres Sukoharjo untuk menyambut kepulangan Abu Bakar Ba'asyir.
Rapat digelar di Ruang Rapat Kantor Pondok Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo, Senin (21/1/2019) malam.
Wakil Direktur Bidang Sarana Ponpes, Muhammad Sholeh Ibrahim mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat sebelumnya.
Sedangkan rapat kali ini bertujuan untuk mematangkan agenda penyambutan kepulangan Abu Bakar Ba'asyir.
"Kemarin sudah ada (rakor), ini kita hanya untuk memastikan saja," katanya.