News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivitas Merapi

Aktivitas Gunung Merapi Kamis Pagi, Sekali Guguran Lava, Status Masih Waspada

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gunung Merapi pada Kamis 31 Januari 2019 pagi dari PGM Ngepos

BPPTKG melanjutkan, akibat kejadian awan panas guguran tersebut menyebabkan hujan abu tipis di Kota Boyolali, Kecamatan Musuk, Mriyan, Mojosongo, Teras, Cepogo, Simo, Kabupaten Boyolali dan Kecamatan Kemalang, kabupaten klaten.

Adapun soal status Gunung Merapi, BPPTKG memastikan statusnya masih Waspada (level II).

Selengkapnya siaran pers BPPTKG bisa anda akses di tautan ini.

Sementara, mengutip Kompas.com, kejadian awan panas guguran ini merupakan yang pertama pasca-status Gunung Merapi ditetapkan menjadi waspada (Level II).

Kepala BPPTKG Yogyakarta, Hanik Humaida mengatakan meski muncul awan panas guguran, status Gunung Merapi tidak dinaikkan.

Hal ini karena awan panas guguran yang terjadi jarak luncurnya masih pendek.

"Jadi, statusnya masih waspada. Rekomendasi kami, masyarakat di kawasan KRB III diminta tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa, serta radius 3 km dari Puncak Gunung Merapi agar dikosongkan dari aktivitas penduduk," ungkap dia.

Penampakan Gunung Merapi Tampak Memutih

Dikutip dari cuitan akun Twitter Merapi News yang dikirim ulang dari akunĀ @delesindahku, badan Gunung Merapi Tampak memutih.

Gambar badan Gunung Merapi yang memutih itu diambil dari wilayah Deles, Klaten, jawa Tengah.

Saat ini, Gunung Merapi berada pada status waspada (level 2) sejak 21 Mei 2018.

Baca: BNNP Sumut Geledah Rumah Tempat Produksi Ekstasi di Medan Tembung, Amankan 3 Tersangka

Atas kondisi tersebut, BPPTKG memberikan rekomendasi kepada masyarakat sekitar:

1. Masyarakat, khususnya yang berada di Kawasan Rawan Bencana III, diimbau untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa, selalu mengikuti informasi aktivitas Merapi.

2. Radius 3 kilometer dari puncak Gunung Merapi agar dikosongkan dari aktivitas penduduk.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini