Dan dari FPI juga menenangkan satu sama lain.
Aldwin Rahardian, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan, bahwa pihaknya menguji dakwaan yang dinilai salah.
“Jadi bukan pembelaan secara komprehensif, beberapa poin yang kita catat, yaitu penerapan pasal yang menurut kita keliru,” terang Aldwin.
Kemudian dalam pasal tersebut tidak diurai kronologi tindak pidana itu dilakukan.
“Yang ada dalam dakwaan itu ADP membuat video itu saja,” terangnya.
Baca: Kabar Terbaru Kasus Ahmad Dhani di Surabaya, Sempat Terjadi Ricuh Hingga Suami Mulan Bilang Begini
4. Aksi Dhani saat keluar dari Rutan
Diberitakan Surya, Ahmad Dhani terlihat keluar dari Rutan Medaeng kelas 1 Surabaya di Sidoarjo untuk mengikuti sidang di PN Surabaya.
Saat itu, terdakwa Ahmad Dhani akan menjalani sidang dengan agenda eksepsi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani keluar dari Rutan Medaeng kelas 1 Surabaya di Sidoarjo pada pukul 08.47 WIB.
Dia menunjukan ekspresi semangat saat keluar rutan.
Tidak ada raut wajah kekhawatiran terkait sidang yang akan dihadapi Ahmad Dhani.
Dengan menggunakan hem putih lengan panjang, Ahmad Dhani mengacungkan kedua jarinya baik tangan kanan dan kiri kepada kerumunan pengunjung di Rutan Medaeng.
Pentolan grup band Dewa 19 ini juga mengucapkan kata-kata penuh makna dan mengejutkan.
"Ojo lali yo ojo lali (jangan lupa ya jangan lupa), saya yang ngarang salam dua jari," ujar Ahmad Dhani sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim