News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

5 Fakta Sidang Kasus 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani: Saya Bukan Tahanan, Pemberitaan Menyesatkan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2).

Ahmad Dhani sedang perjalanan ke PN Surabaya untuk melakukan sidang dengan agenda eksepsi. 

5. Pengacara beberkan soal ini

Sementara diberitakan TribunJatim.com, Aldwin Rahadian mengungkapkan aktivitas kliennya selama berada di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.

"Yang saya tahu, Dhani pagi-pagi suka olahraga sama teman-teman tahanan yang lain," ujar Aldwin Rahadian seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (12/2/2019).

Bahkan, Ahmad Dhani sudah mulai menulis selama berada di Rutan Medaeng.

Pengacara mengungkap bahwa Ahmad Dhani senang menulis dan sudah menghasilkan banyak tulisan di dalam sel.

Banyak tulisan yang digoreskan oleh Ahmad Dhani pada lembaran kertas di dalam sel.

Baca: 4 Fakta Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Penjelasan Kuasa Hukum hingga Ketidakhadiran Anggota Keluarga

"Dia suka nulis. Tulisannya suka dititipkan ke pengacara. Banyak hal yang Mas Dhani tulis," kata Aldwin Rahadian.

Sang pengacara juga mengungkapkan sikap Ahmad Dhani yang menjadi beken di dalam tahanan.

Aldwin Rahadian mengatakan, Ahmad Dhani cepat dekat dan bisa mudah mencairkan suasana.

Menurut Aldwin Rahadian, pentolan band Dewa 19 tersebut cepat akrab dengan para tahanan lainnya selama di Rutan Medaeng.

Bahkan banyak tahanan lain yang ingin berteman dengan suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.

"Dia cepat beradaptasi sehingga banyak betul temannya. Banyak orang yang ingin berteman dengannya," ucap dia.

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.

Pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng adalah untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Pemindahan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini