4 Fakta Terbaru Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Begini Respon Wapres Jusuf Kalla Hingga Fadli Zon
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif telah resmi menyandang status sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Terkait hal tersebut pun Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara.
Tak hanya itu saja, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon juga angkat bicara perihal kasus tersebut
Berikut ini Empat Fakta Slamet Ma'arif jadi Tersangka, yang sudah Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Baca: Fadli Zon Sebut Ada Upaya Halangi Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Termasuk soal Slamet Maarif
1. Wapres Jusuf Kalla: Tak Ada Kriminalisasi Ulama
Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait, penetapan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye.
Ia menilai sejauh ini, kasus yang menimpa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu, tak ada unsur kriminalisasi.
Jk juga menilai bahwa dugaan beberapa pihak tentang kriminalisasi itu tidak benar, dan murni pelanggaran atas sebuah aturan.
"Saya baca, karena pelanggaran bukan masalah agama."
"Itu semua melanggar hukum itu, memang harus diterapkan, tetapi harus adil pada penerapannya," ungkap JK, di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019) saat mengutip dari Tribun Jakarta.
JK menambahkan, jika dianggap ada kriminalisasi maka hal itu perlu dikaji dengan baik.
"Ya tentu kita harus bedakan kriminalisasi dengan masalah hukum, kalau ya memang (ada kriminalisasi) ya perlu dikaji dengan baiklah," sambung dia.