Sebelumnya, pada 2017 Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bandung tepatnya pada 14 November 2017.
Ia diputus bersalah atas tindakan mengunggah video pidato Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Buni Yani terbukti melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok dan melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
(Tribunnews.com/Miftah)
Arti Hujjatul Islam, Gelar yang Diberikan kepada Imam Al Ghazali dan Ibnu Taimiyah Ulama Besar Islam
Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Chapter 2 Unit 1 My Favorite Food Halaman 59 - 60