News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ketua PA 212 Slamet Maarif Resmi Dihentikan, Penjelasan Polda Jateng hingga Reaksi Bawaslu

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Ketua PA 212 Slamet Maarif Resmi Dihentikan, Penjelasan Polda Jateng hingga Reaksi Bawaslu

Lebih lanjut, ia menegaskan penghentian perkara ini menunjukkan Polri tidak pernah mengkriminalisasi ulama.

2. Bawaslu Pertanyaan Alasan Penghentian Kasus Slamet Maarif

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Slamet Ma'arif idealnya ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, bukan justru dihentikan.

Sebab, Polres Surakarta telah menetapkan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu sebagai tersangka, bahkan sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya enggak ada unsur balik SP3 (penghentian kasus). Kalau sudah tahu lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat, ayo lanjut," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Ketua Bawaslu, Abhan (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Abhan menegaskan, penetapan status tersangka dan pelimpahan kasus ke tahap penyidikan melalui proses yang panjang.

Dimulai dari penyelidikan bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu) soal adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Hasil penyelidikan menyatakan bahwa Slamet Ma'arif memenuhi unsur tindak pidana pemilu, selanjutnya kasus diproses oleh pihak kepolisian.

"Pada pembahasan di Sentra Gakkumdu ada berbagai tahap, tahap 1, 2, dan 3, penentunya ada pada tahap ketiga. Pada tahap ketiga, ketiga lembaga ini sudah sepakat bahwa ini ada unsur dugaan tindak pidana pemilunya, ya sudah artinya diproses," ucapnya.

Menurut Abhan, meskipun Slamet Ma'arif tak hadir memenuhi panggilan penyidikan, seharusnya kasus tetap dapat diproses ke tahap penuntutan.

Baca: Slamet Maarif Jadi Tersangka, Wapres JK Nilai Tak Ada Kriminalisasi

Sebab, sesuai bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyidikan bisa dilanjutkan meski tanpa kehadiran tersangka.

Prosedur tersebut dinamakan in absentia.

"Namanya tersangka itu tidak harus kemudian dikejar sebuah pengakuan, tetapi tugas penyidik dan penuntut umum bisa membuktikan atas fakta, alat bukti lainnya," ujar Abhan.

Meski begitu, Abhan mengatakan, proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan pihal kepolisian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini