Bawaslu hanya ikut serta dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu di tahap awal.
"Ini sudah menjadi kewenangan penyidik, dan nanti setelah penyidikan selesai kan kewenangan penuntut umum jaksa, Bawaslu sudah mengawal ini sudah selesai proses pembahasan 1,2, 3," kata dia.
3. Pernyataan Mabes Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penghentian kasus Slamet Maarif setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Dari gelar tersebut menyimpulkan bahwa untuk sementara proses penyidikan dihentikan," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019), seperti dikutip Kompas.com.
Hasil itu disimpulkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara bersama anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan para ahli.
Dedi menuturkan, gelar perkara tersebut dilakukan setelah pemanggilan kedua Slamet yang sedianya dilaksanakan pada Senin (18/2/2019).
Mereka menyimpulkan bahwa tak ditemukan cukup bukti terkait unsur kesengajaan Slamet melakukan dugaan tindak pidana tersebut.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, bersama dengan Gakkumdu serta para ahli, disimpulkan bahwa mens rea tersangka SM itu, perbuatan unsur kesengajaan di dalam suatu perbuatan pidana itu, belum cukup bukti," terangnya.
4. Tanggapan Tim Reaksi Cepat Soloraya
Tim Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya mengapresiasi langkah polisi yang menghentikan kasus Slamet Maarif.
"Kita mengapresiasi kepolisian dengan dihentikannya kasus Slamet Ma'arif," kata Ketua Tim Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya, Muhammad Taufik kepada Tribunsolo.com Selasa (26/2/2019) sore.
Dirinya juga membeberkan bahwa kasus ditutup juga karena adanya keputusan rapat sentra Gakkumdu Solo.
"Sikap Polri dengan kasus ini netral, objektif dan profesional harus tetap dijaga selama gelaran pemilu 2019," katanya.