3. Tujuan pelaporan
Laporannya ke polisi soal hoaks tersebut, kata Mahfud guna memberikan pendidikan terhadap masyarakat Indonesia untuk menegakkan hukum Undang-Undang ITE.
Pasalnya, locus delicti UU ITE bisa di seluruh Indonesia.
"Bisa ndak lapor di pelosok desa di Irian Jaya. Locus delictinya dunia maya enggak tahu kita."
"Tetapi polisi sudah punya alat dia di mana, asalnya dari mana," ungkap Mahfud seperti dikutip dari Kompas.com.
4. Kata Kapolres Klaten
Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi mengatakan, siapapun yang melaporkan harus dilayani.
Pada dasarnya, kata Aries seluruh tindak pidana yang terjadi baik itu yang umum maupun khusus bisa dilaporkan ke polisi.
"Kita tunggu bersama-sama laporannya," katanya ditulis di Kompas.com.
5. Awal mula masalah di twitter
Melalui unggahan akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Mahfud MD menuliskan tengah menuju ke kantor polisi.
Tidak jelas apa tujuannya, hanya saja Mahfud MD mengaku difitnah oleh akun Twitter @KakekKampret_ karena geram melihat cuitan menyebut namanya yang dituduh terima mobil dari mantan calon Bupati dari Partai PDIP.
Penelusuran Tribunnews.com, Mahfud MD meng-update cuitannya sekitar pukul 09.30 WIB.
Ia membalas cuitan @KakekKampret_ itu dengan pernyataan menjawab mewakili dirinya di kantor polisi.