Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco turut priharin terhadap tertangkapnya Andi Arief.
Pihaknya menganggap apa yang telah terjadi terhadap Andi Arief merupakan sebuah musibah.
"Atas penangkapan yang diduga saudara Andi Arief, kami menganggapnya sebagai sebuah musibah dan turut prihatin," kata Dasco saat dihubungi, Senin (4/3/2019).
Menurutnya, pihak kepolisian harus menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dasco juga berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional.
Baca: Cuitan Sebelum Ditangkap Kasus Narkoba, Andi Arief Semprot Misbakhun yang Komentari Orasi AHY
Baca: Sebelum Ditangkap karena Narkoba, Andi Arief Sempat Unggah Cuitan Prediksi Pemenang Pilpres
Baca: Andi Arief Ditangkap, Begini Reaksi Keluarga dan Tetangga di Lampung
"Berdasarkan asas praduga tak bersalah, kami minta agar pemeriksaan dilakukan dengan profesional," kata Dasco.
Pihaknya akan mempertimbangkan bantuan hukum setelah melihat tindakan yang diambil Partai Demokrat.
"Kita lihat apakah Partai Demokrat memberikan bantuan hukum. Kalau tidak, kami akan bicarakan dulu di internal BPN," ujar Dasco.
Kepolisian telah melakukan tes urine terhadap Andi Arief.
Hasil tes urine menunjukkan Andi Arief positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kami sudah melakukan tes urine, terhadap Saudara AA dan positif mengandung metamphetamine atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," ujar Iqbal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat-alat untuk mengonsumsi narkoba.
Andi Arief ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim setelah Kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Andi diduga baru menggunakan sabu yang sesaat sebelum penggerebakan sabu beserta bong dibuang di kloset.
(Tribunnews.com/Miftah)