News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

4 Fakta Kasus Ratna Sarumpaet, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Hingga Kata Atiqah Hasiholan

Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 Fakta Kasus Ratna Sarumpaet, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Hingga Kata Atiqah Hasiholan

4 Fakta Terbaru Kasus Ratna Sarumpaet, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Hingga Kata Atiqah Hasiholan

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kini tengah memasuki babak baru.

Kabar terbaru dari kasus Ratna Sarumpaet kini, ia selesai menjalani sidang lanjutan pada Rabu (6/3/2019).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dihadiri oleh Atiqah Hasiholan.

Pada persidangan tersebut, hakim menolak penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet.

Baca: Pengorbanan dari Saudara Kandung, Pramono Edie Donorkan Sumsum Tulang Belakang untuk Ani Yudhoyono

Berikut ini Tribunnews merangkum empat fakta terbaru kasus Ratna Sarumpaet dari Tribun Jakarta:

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

1. Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan

Ratna Sarumpaet sebelumnya sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019)

Lalu pada Rabu (6/3/2019) ini Ratna Sarumpaet kembali jalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Eksepsi Dakwaan.

Pada persidangan hari ini tersebut Majelis Hakim menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet.

"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Mengutip dari Tribun Jakarta, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.

"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent (mendesak) untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," kata Joni.

Baca: Jokowi Minta Menterinya Antisipasi Dinamika Perekonomian Dunia

Putri terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, usai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019). (Tribunnews.com/gita irawan)

2. Sidang Dihadiri Atiqah Hasiholan serta Dua Saudaranya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini